Home  ›  Tidak Ada Kategori

Polda Sulsel Berhasil Amankan, Tiga Ton Bahan Peledak dan Ribuan Detonator di Pangkep

2 min read












Jadikan gambar sebaris

Foto Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono Yang Memeriksa Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan  Anggota Gabungan Polda Sulsel.





PANGKEP--- Aparat gabungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali lagi berhasil membongkar jaringan kelompok yang diduga, sebagai pemasok bahan peledak ikan lintas daerah.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 15 pelaku dari empat lokasi, dan barang bukti sekitar tiga ton bahan peledak dan ribuan detonator.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Bahan peledak yang berhasil yaitu, amonium nitrat yang dikemas dalam 121 zak dan sejumlah karung dan 1.299 butir detonator sebagai alat picu ledak, serta beberapa peledak siap pakai yang dirakit dengan botol.



Sementara menurut Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Muktiono yang langsung mengunjungi sekaligus melaksanakan Press Release mengungkapkan, bahwa para pelaku dibekuk dilokasi yang berbeda di Sulsel berperan sebagai penjual dan pengguna barang.

"Diantara empat lokasi, tiga di antaranya di wilayah kabupaten Pangkep, sedangkan satu lagi di kabupaten Bone. Sebagian pelaku berperan sebagai penjual maupun pengguna barang," kata Muktiono pada konferensi pers di Pangkep, Senin Pagi (24/7/2017).

Muktiono juga mengatakan, dari keterangan pelaku diketahui aktivitas kelompok ini dikontrol dari dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh seorang narapidana bernama Arfah.

"Arfah sebelumnya adalah penghuni LP Bollangi kabupaten Gowa terkait kasus narkotika. Sejauh ini kasus masih dikembangkan, dengan memasukkan satu lagi pemasok sebagai DPO," ujar Muktiono.

"Pelaku ini memang notabene merupakan nelayan yang tidak berpikir jauh ke depan. Mereka tidak hanya merusak keindahan bawah laut, tapi juga merusak dan mematikan biota," Benernya Muktiono.

Selain itu, Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan mengatakan, bahan peledak didapatkan para pelaku dari Malaysia.

"Barang yang ke Sulawesi melalui jalur laut dengan kapal kecil berkapasitas 7 GT. Dibeli dari Malaysia seharga Rp500 ribu, dan dijual di sini senilai Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta," kata Edy.

Diketahui, Para ini pelaku diancam dengan dua pasal. Peredaran pupuk ilegal dijerat dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ncaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan detonator berkaitan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Mul

Editor : Moel

Posting Komentar