Prostitusi Online, 3 Mucikari Diringkus Polisi
MAKASSAR – Anggota Sub Direktorat (Subdit) IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrimum Polda Sulsel mengungkap kasus prostitusi online dan berhasil mengamankan tiga mucikari dan lima orang perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan polisi di Hotel Myko, Jalan Pengamoyaman, dan di Hotel Swiss Bell Inn, Jalan Adiyaksa, Panakkukang, Minggu (23/7/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui, orang yang bertindak sebagai perantara atau mucikari yang diringkus polisi, yakni Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah, Khahar alias Bio dan Muh Idris alias Idris.
Sementara itu, sesuai UU No. 21 thn 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking.
Selain itu, kelima orang PSK yang turut diamankan yaitu, Warda Julistia alias Yuli, Indri Rahim alias Indri, Roslinda alias Linda, Puspita Sari dan Fira Yuniar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, dalam rilisnya mengatakan, pengungkapan prostitusi online dilakukan setelah polisi melalukan penyelidikan, karena banyaknya laporan yang masuk.
"Saat itu sedang menyamar sebagai pemesan perempuan. Dan ditentukan harga dan tempatnya. Melalui Whatsapp dipesan sama mucikarinya. Dikirim foto-foto dulu," ungkap Kombes Dicky, di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/207/).
Dicky juga menambahkan, saat itu petugas terlebih dulu mengamankan Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah, yang merupakan pegawai honorer Pemkot Makassar, di Hotel Myko, bersama dua orang perempuan yakni Yuli dan Indri.
Saat para Mucikari dan Psk tersebut digelandang ke Mapolda Sulsel dan diintrogarsi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke mucikari selanjutnya yang masih satu kelompok dan penyamaran kembali dilakukan.
Sedangkan dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap lagi dua orang mucikari yakni Kahar alias Bio dan Muh Idris alias Idris, bersama tiga orang wanita PSK, Roslinda alias Linda, Puspita Sari dan Fira Yuniar, di Hotel Swiss Bell Inn.
"Tersangka juga menawarkan perempuan kepada pelanggan melalui Whatsapp dengan kesepakatan satu orang satu kali main, dengan tarif Rp1.500.000 sampai Rp3.500.000," jelas Dicky.
Ada pun yang diketahui dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp3.500.000, 1 unit HP Iphone 6 plus, 1 unit HP Merk Samsung, 1 unit HP Merk Iphone 7, 1 pack kondom Merk Fiesta warna pink, dan 3 bungkus Kondom Merk Durex.
"Ketiga orang mucikari tersebut dilakukan proses sidik dan ditahan. Sementara 5 orang wanita PSK hanya diwajib laporkan, karena kelima tersebut selaku korban dalam perkara ini," tandasnya,.(*)
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.