Sepak Terjang Bandar Narkoba yang Asetnya Disita Bernilai Miliaran Rupiah
1 min read
MAKASSARSIANA---Sehari pasca penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka bandar narkoba Suryadi alias Daddi di
Kabupaten Enrekang, aset tersebut mendapat penjagaan personel Polsek Maiwa, Polres Enrekang, Rabu, 12 Juli.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Taufik, menjelaskan, penjagaan aset dilakukan oleh personel polsek setempat hingga pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jadi aset yang disita itu pengawasannya beralih ke kejaksaan. Aset milik tersangka bandar narkoba itu ditaksir mencapai Rp3 miliar, yakni dua bidang yang diatas berdiri bangunan rumah dan tempat peternakan ayam,"bebernya, kemarin.
Sekadar diketahui, Daddi merupakan bandar narkoba di Kabupaten Sidrap. Warga Jalan Ahmad Taufik, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang yang juga bandar narkoba ini diringkus setelah sebelumnya kaki tangannya, Ateng, terlebih dahulu diringkus pada 2016 lalu dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengakuan Ateng itulah, diketahui sabu-sabu yang diamankan itu berasal dari Suryadi atau Daddi. Akhirnya, Daddi pun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, menjelaskan, Daddi merupakan DPO Polda Sulsel dan diringkus di Palopo pada Mei lalu. "Tersangka diringkus saat dalam perjalanan dari Kota Palu, Sulteng menuju Kabupaten Sidrap. Berkasnya kini sudah tahap satu,"bebernya.
Sebelumnya, aset tersangka bandar narkoba Suryadi alias Daddi, dilakukan personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Brimob Detasemen B, serta Polres Sidrap dan Enrekang, melakukan penyitaan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Enrekang, Selasa 11 Juli.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Kombes Pol Eka Yudha, merinci sebanyak 98 personel kepolisian dilibatkan untuk menyita aset bandar narkoba itu. "Dari Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 11 personel, Brimob sebanyak 36 personel dan Polres Enrekang sebanyak 22 orang, serta Polres Sidrap sebanyak 36 personel,"bebernya.
Puluhan personel itu, kata dia, dipimpin langsung Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Tri Wibowo. Saat dilakukan penyitaan aset Suryadi itu, pihak keluarga tidak melakukan perlawanan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, tim gabungan kepolisian pun melakukan penyegelan terhadap barang bukti itu. "Penyitaan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari penetapan pengadilan negeri Enrekang nomor 58/Pen.pid/2017/PN.Enr tgl 21 Juni 2017 dalam rangka TPPU,"jelasnya.(*)
posted from Bloggeroid
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.