Apa Kabar Kasus Oknum Legislator Sulsel Syaharuddin Alrif
1 min read
MAKASSARSIANA---Gabungan aktivis Lintas Kampus Sulawesi Selatan Muh. Syahban Munawir, SH.,MH kembali lagi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat yang diketahui telah menetapkan oknum legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo proyek senilai Rp 1,1 Millyar.
Saat dikonfirmasi Makassarsiana.com Awi mengatakan bahwa hal tersebut bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan dan belanja daerah Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara pada 2011.
Selain itu menurutnya, diketahui, bahwa Penyidik Kejaksaan tinggi sulselbar telah menetapkan tersangka pada mei 2014 hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus tersebut. Malahan diduga, penyidik di kejaksaan tinggi sulselbar akan mengeluarkanSurat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)
Sedangkan, berdasarkan hasil audit di inspektorat tdk di temukan kerugian negara. Sayangnya hasil audit dari BPKP itu belum ada sehingga, Gabungan aktivis Lintas Kampus Sulawesi Selatan Muh. Syahban Munawir, SH.,MH. mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Dikemukakan Muh. Syahban Munawir, SH.,MH yang lebih dikenal Awi kemudian mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
"Kami hanya meminta agar pihak kejaksaan terkhusus dalam hal ini adalah penyidik untuk profesional dalam bekerja menangani perkara ini, karena penyidik di Kejati Sulsel dalam menetapkan orang menjadi tersangka sudah pasti karena memiliki dua alat bukti yang cukup." Ungkapnya Awi
Awi juga berharap agar, kasus ini tidak ada landasan hukum yang bisa mengSP3kan kasus yang menjerat bapak Syahruddin Alrif dan tetap harus dilanjutkan ke tingkat peradilan.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.