Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi di Satker SPAM Sulsel  Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PR

"7 Tersangka Dugaan Korupsi di Satker SPAM Sulsel  Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PR"

2 min read

MAKASSARSIANA---Penyidik  Polda Sulsel menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-PR, Rabu, 9 Agustus.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan gelar perkara, hasilnya langsung menetapkan para tersangka.


Dia menjelaskan, para pihak  KPA maupun PPTK denga  sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan pengembangan air minum ( pengadaan dan pemasangan pipa PVC )  dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBN Rp3.700.000.000,- yang tersebar di 10 Kabupaten di Sulsel.

Dalam kasus ini, bebernya, sistemnya penunjukan  langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia, akan tetapi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan SPK dan rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagi pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut yang mana ditemukan  kerugian negara oleh BPK RI Rp 2.466.863.636.

Peran masing- masing tersangka, rinci Kabid Humas Polda Sulsel, yakni  Ir. Kaharuddin selaku KPA dan Kasatker SPAM , tidak membuat perancangan yang baik sebagaimana prinsip pengadaan, merencanakan pengadaan fiktif, memerintahkan mencari perusahaan fiktif, mengatur pelaksankan pekerjaan dan menerima hasil pencarian.

"Aturan yang dilanggar yakni Pasal 6  Perpres 70 Tahun 2012 Tentang PBJ, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara, Pasal 18, dan Pasal 21  UU No.1 THN 2004 tentangg pembendaharaan   Negara,"rincinya.


Sedangkan Ir Ferry Nasir selaku PPK, yakni tidak melaksanakan tugas pokoknya selaku PPK, dan berperan mengatur pekerjaan di 6 IKK dan menerima hasil pencairannya,
memerintahkan pencairan pekerjaan walau tidak lengkap dokumennya.


"Aturan yang dilanggar, Pasal 13 Permenkeu No. 190/ PMK .5 / 2013 ttg tata cara pembayaran,  Pasal 6, Pasal 11, Pasal  66 Perpres 70 Tahun 2012 Tentang PBJ,"ujarnya.

Sementara itu, Mukhtar Kadir selaku PPK,
 tidak melaksanakan tugas pokoknya,  menandatangani kontrak dan berita acara riksa pekerjaan  sebanyak 15 Lokasi IKK, aturan yang dilanggar : yakni Pasal 13 Permenkeu Nomor 190/ PMK .5 / 2013 tentang tata cara pembayaran, Pasal 6, Pasal 11, Pasal  66 Perpres 70 Tahun 2012 Tentang PBJ.

Sedangkan, Andi Kemal selaku pejabat pengadaan, berperan mengatur  dan menetapakan volume,  spesifikasi barang, dan memerintahkan Rusdianto untuk membuat 21 SPK hanya formalitas atau fiktif, serta menerima hasil pencairan untuk 21 IKK. "Aturan yang dilanggar, pasal 17 perpres 70 Tahun 2012 tentang PBJ.

Serta Andi Murniati selaku bendahara, di mana tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, mengetahui dokumen pembayaran tidak lengkap tetapi dibuatkan SPM, menerima hasil pencairan.

"Aturan yang dilanggar, Pasal 24 Permenkeu 190 / PMK.05/ 2012; Pasal 39, 40 dan 21 UU PEMBENDAHARAAN negara Nomor 1 Tahun 2004.

Sedangkan Rahmad Dahlan berperan penandatangan SPM , yakn tidak melakukan verifikasi dokumen, dan aturan yang dilanggar Pasal 16, 17 Permenkeu 190/ PMK. 05/ 2012 .

Tak hanya itu   IR Muh Aras berpera Koordinator Penyedia juga ditetapkan sebagai tersangka, di mana membantu  Andi Kemal mencari 10 dokumen perusahaan. "Aturan yang dilanggar, Pasal 118 Perpres 70 Thn 2012 Ttg PBJ.,"jelasnya.(*)
Posting Komentar