Admin Akun Instagram Terkait Konten Kebencian dan Hoaks Ditangkap Polda Metro Jaya
Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang admin Instagram berinisial KA yang diduga menyebarkan konten kebencian dan berita bohong. Dua akun yang terlibat dalam kasus ini adalah @a dan @pr.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Ade Ary, KA diduga memanipulasi dokumen elektronik sehingga terlihat seperti konten asli, menyebarkan ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan melakukan hasutan. “Tersangka juga melibatkan anak-anak dalam kerusuhan sosial serta memanfaatkan pelajar untuk unjuk rasa dengan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025,” jelasnya.
Dikutip dari SULSEL.FAJAR.CO.ID, tersangka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2), dan Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, KA juga dikenai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum.
Petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler, serta menonaktifkan tampilan kedua akun Instagram terkait. “Kedua akun tersebut adalah @a dan @pr,” ujar Ade Ary, menambahkan bahwa tersangka kini telah ditahan.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.