Alvi Maulana Bunuh Kekasih di Mojokerto, Potongan Tubuh Dibuang ke Jurang

IRWAN 1 min read


Alvi Maulana Bunuh Kekasih di Mojokerto, Potongan Tubuh Dibuang ke Jurang
Polisi menetapkan Alvi Maulana (24), warga Rantau Utara, Labuhan Batu, sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, TAS (25), asal Lamongan. Peristiwa mengerikan ini terbongkar setelah warga menemukan potongan kaki kiri manusia di jalur Pacet–Cangar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/9/2025).

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan bahwa pelaku dan korban diketahui tinggal bersama di sebuah indekos kawasan Lakarsantri, Surabaya, tanpa ikatan pernikahan resmi.

“Hubungan keduanya bukan perkawinan sah. Mereka hidup bersama tanpa akta nikah,” ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Pertengkaran Jadi Pemicu

Dari hasil penyelidikan, hubungan Alvi dan TAS sudah lama tidak harmonis. Pada 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi pulang larut malam. Namun, korban tidak segera membukakan pintu kos hingga satu jam. Pertengkaran pun terjadi, hingga pelaku naik pitam dan mengambil pisau dapur untuk menikam leher korban dari belakang.

Proses Mutilasi Sadis

Setelah memastikan korban meninggal, Alvi menyeret jasad ke kamar mandi. Di sana, tubuh korban dipotong menjadi puluhan bagian. Kepala korban disembunyikan di balik lemari, sementara potongan tubuh lain dibuang ke jurang Pacet–Cangar.

Dalam pencarian yang dibantu anjing pelacak, polisi menemukan 76 potongan tubuh dengan panjang rata-rata 14 sentimeter. Barang bukti lain berupa pisau, palu, pakaian korban, serta alat komunikasi juga diamankan.

“Selama 20 tahun saya bertugas, baru kali ini melihat potongan tubuh manusia diperlakukan seperti daging hewan,” kata AKBP Ihram.

Penangkapan dan Proses Hukum

Alvi ditangkap polisi di rumah kosnya pada Minggu (7/9) dini hari. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Mojokerto juga membantah isu bahwa korban sedang hamil. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban tidak dalam kondisi hamil,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. “Kami berupaya agar proses hukum berjalan cepat dan kasus segera disidangkan,” tambah AKBP Ihram.


IRWAN
IRWAN SEO & BLOGGER
Posting Komentar