Ditetapkan Tersangka, Kontraktor ini Angkat Bicara

1 min read


MAKASSARSIANA----Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, yang ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, mengklarifikasi terkait penetapan tersangkanya itu, Senin malam, Senin 10 Juli.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik tentu ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Tetapi, bebernya, sebagai kotraktor tentu dirinya ingin pembelaan.
Dia menegaskan, kalau ada kerugian negara dalam proyek pembangunan RS Pratama itu, dirinya siap mengganti kerugian negara tersebut. Hanya saja, ini sama sekali tidak diberikan kesempatan, baik oleh pihak BPK maupun Pemkab Enrekang.
M Kilat Karaka menambahkan, pihaknya juga ada upaya dan itikad baik dalam melakukan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp255 juta. "Jika diberi kesempatan, kita melakukan upaya, apalagi kita kooperatif selama ini memenuhi panggilan penyidik,"bebernya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganoko, Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji Wahyudi, dikonfirmasi Minggu, 9 Juli, menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus itu, penyidik pun menetapkan ketiganya pada Senin, 3 Juli lalu. (*)
Posting Komentar