Home
› Tidak Ada Kategori
Gegara Jual Obat Daftar G, Pensiunan BPKP Terancam Dibui
0 min read
MAKASSARSIANA---Bukannya menikmati masa pensiunannya, Arham (58), malah terancam hukuman penjara.
Pasalnya, Arham yang juga pensiunan BPKP Sulsel ini diringkus menjual obat daftar G jenis tramadhol dan somadril di apoteknya di jalan Poros Taman Sudiang Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya. Selasa, 11 Juli lalu.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Taufik mengatakan, ulah Arham tercium atas laporan warga.
Dari laporan Warga tersebut, tim langsung melakukan pengeledahan di apotek yang bersangkutan. Dari pengeledahan tersebut, Arham terbukti menyimpan obat daftar G jenis somadril dan tramadol.
"Ditemukan 167 sachet atau 1670 butir kapsul jenis tramadol kapsul warna kuning hijau, 37 strip tramadol dan empat botol isi somadril sebanyak 400 butir,"rincinya. (*)
posted from Bloggeroid
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.