Kerap Pesta Sabu, Nenek 48 Tahun Diamankan Polres Gowa

1 min read
Foto Kedua pelaku yang berhasil diamankan Narkoba Polres Gowa.






MAKASSARSIANA-- Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di BTN Griya Barombong,  Dusun Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu (16/7/2017), sekira pukul 16.30 wita.

Informasi yang dhimpun, makassarsiana.com,  saat penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ipda Imran Hamid berhasil meringkus Yulianti Daeng Caya (48) dan Nurhakki (28).

Kasat Resersr Narkoba Polres Gowa, AKP Ilham yang dikonfirmasi menjelaskan, pada saat penggeledahan di rumah tersangka, tim khusus berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di keranjang pakaian di dalam kamar mandi.

"Ditemukan kotak plastik bening berisi tiga saset sabu-sabu, dua potongan pipet putih dan satu potongan pirex kaca,"kata Ilham 

Sementara itu, pada saat penggeledahan di rumah tersangka Dg Caya, tim khusus terpaksa juga meringkus Nurhakki karena berada di rumah tersangka pada saat penggeledahan.

Kemudian, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari pengedar barang haram tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka menurut Ilham, berawal dari informasi masyarakat yang geram dengan tersangka. Pasalnya tersangka kerap berpesta sabu-sabu, sehingga pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Gowa, guna untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba,"tutupnya.


REPORTER : MUL
EDITOR       : MOEL
Posting Komentar