Alamak !!! 3.200 Butir Obat Daftar G Siap Edar Digagalkan Polres Gowa

1 min read
 RIBUAN SOMADRIL Di HALAMAN MAKO POLRES GOWA

MAKASSARSIANA-- Aparat Polres Gowa mengamankan puluhan karung yang berisi ribuan obat-obatan terlarang daftar G bersama ke tiga pelaku yang diamankan oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Gowa saat melakukan razia di Sebuah gudang di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate Makassar, Senin (17/7/2017) sore tadi.



Kapolres Gowa, AKBP Aris Backhtiar yang dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat daftar G yaitu inisial KS di lokasi di Jalan Dg Tata lama, Kelurahan Pandang- pandang, kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa.


"Kami mengamankan barang bukti obat daftar G jenis tramadol sebanyak kurang lebih 3.200  butir, selanjutnya di kembangkan kerumah tersangka yang ditunjuk yaitu inisial tersangka yakni AM," kata AKBP Aris Backhtiar.


Berdasarkan hasil interogadi petugas, tersangka AM kemudian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut
diperoleh dari SN dan dilakukan penggeledahan di ruko milik SN dan ditemukan beberapa obat keras daftar G jenis Somadril sebanyak puluhan ribu butir dan tramadol sebanyak ribuan butir." Kami belum menghitung secara pasti namun akan terus kita kembangkan," tambahnya.

Menurut Aris, beberapa jenis obat berbagai merek yang seharusnya tidak boleh disimpan karena tempat itu bukan apotek. oleh karena itu sanksi pidana yang bisa dikenakan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

" Antara lain memproduksi dan mengedarkan setiap barang farmasi tanpa khasiat dan keamanan ini harus menggunakan resep dokter, dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun dan kemudian pasal 97 Undang-undang kesehatan memproduksi dan mengedarkan setiap farmasi yang tidak memiliki ijin edar ini harus terdaftar dan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata mantan Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Papua

Dalam razia tersebut, ketiga pelaku beserta puluhan karung yang berisikan ribuan obat-obatan terlarang berbagai merek jenis daftar G ini dan sebuah senjata api (Senpi) rakitan, 1 buah Motor milik pelaku, kini telah diamankan ke Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.


Penulis : Mul

Editor : Moel


Posting Komentar