Polres Gowa Lakukan Gelar Perkara Kasus Pencabulan
0 min read
MAKASSARSIANA--Polres Gowa menggelar gelar perkara dugaan kasus pencabulan yang melibatkan dua tersangka berinisial SNA dan RDT, di Aula Markas Komando (mako) Polres Gowa, Rabu, 12 Juli.Kapolres Gowa AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, kasus asusila ini terjadi Maret lalu. Pihak pengacara dari pihak korban turut hadir dalam gelar tersebut sekaligus mendengarkan paparan yang dilakukan pihak penyidik .
"Tujuan diadakannya gelar perkara tersebut untuk mengetahui posisi kasus yang terjadi apakah layak atau tidak untuk diajukan ke kejaksaan,"tegasnya.
Dia menambahkan, penyidik mengharapkan agar pihak keluarga korban dapat memberikan masukan berupa informasi yang diterima untuk dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk membuat terang kasus tersebut guna ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik juga menjelaskan kasus tersebut ,dugaan cabul terjadi pada Maret lalu, namun pihak orang tua korban baru melaporkan pada Mei. (mul/*)
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.