13 Jam Bupati Non-aktif Barru Diperiksa di Polsek Panakkukang
1 min read
- Terkait Kasus Dugaan Korupsi Patung Colliq Pujie
MAKASSARSIANA---Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Patung Colliq Pujie di Mapolsek Panakkukang selama 13 jam, Senin, 31 Juli.
Idris datang ke Polsek Panakkukang dengan mengendarai mobil pribadinya bersama rekannya. Ia mengenakan kemeja putih dengan celana kain dan kopiah hitam.
Bupati Barru non-aktif itu mulai diperiksa di ruangan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, AKP Warpa yang berada di lantai I, sekira pukul 08.00 Wita. Jelang salat zuhur, Idris beristirahat . Sekira pukul 14.00 Wita, Idris kembali diperiksa penyidik Polres Barru.
Idris Syukur diperiksa intensif. Di luar ruangan, tampak berjaga seorang provost dan sejumlah personel Polres Barru berpakaian preman. Sekira pukul 19.00 Wita, Kapolres Barru, AKBP Burhaman, tiba di Mapolsek Panakkukang.
Kapolres pun langsung memasuki ruangan pemeriksaan. Pemeriksaan berakhir sekira pukul 21.00 Wita. Pemeriksaan Idris berlangsung selama 13 jam.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman, menjelaskan, Idris Syukur diperiksa sebagai saksi dengan 43 pertanyaan. Pemeriksaan Bupati Barru non-aktif itu berdasarkan petunjuk P19 Kejari dari berkas tersangka Dicky Chandra, pembuat patung.
Dalam kasus ini, selain keterlibatan Dr Dicky, ada juga Yudi Asmoro sebagai pencari rekanan, namun Yudi sudah divonis pengadilan dengan hukuman satu tahun satu bulan. "Ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),"tegasnya.
Pemeriksaan Idris Syukur tersebut, untuk mengetahui, apakah ada pertemuan antara Dr Dicky, Yudi, dan Idris Syukur yang saat itu merupakan Bupati Barru, sebelum proyek itu dilakukan.
"Bupati non-aktif mengakui adanya pertemuan tersebut,"beber Kapolres Barru, AKBP Burhaman
Dalam kasus ini pembuatan patung dianggarkan dalam APBD 2014 sebesar Rp 1,2 miliar dengan harga patung Rp485.200.000 dan kerugian negara Rp714.800.000 sesuai hasil pemeriksaan BPKP .
Pihaknya menerapkan pasal 2 ayat 1 tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Di situ unsur pasal tentang melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, pemeriksaan Idris yang dilakukan di Mapolsek Panakkukang, itu karena yang bersangkutan beralasan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Sebelumnya, dua minggu lalu dilakukan pemanggilan pertama, tetapi karena sakit, jadi batal.
"Kebetulan yang bersangkutan tinggal dekat Polsek Panakkukang, sehingga pemeriksaannya dilakukan di Polsek Panakkukang. Itu bisa, karena juga diatur di dalam KUHP,"bebernya. (*)
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.